Sabtu, 11 Mei 2024
Senin, 25 September 2023
Lulus uji emisi dan bisa perpanjang stnk
Setiap pengendara motor wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraaan Bermotor (STNK) lima tahun sekali.
Jika tidak maka motor tersebut termasuk motor bodong.
Tapi kedepannya awas motor kalian bisa tidak bisa perpanjang STNK tanpa adanya bukti lolos uji emisi.
Syarat perpanjangan STNK akan ditambah dengan surat lulus uji emisi, mengingat kendaraan bermotor dinilai turut menyumbang polusi udara.
Hal tersebut diterangkan oleh Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi.
"Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga," ujarnya seperti dikutip dari kompas.com
"Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, Kamis
Langkah tersebut diambil sebagai upaya menekan produksi emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
Sehingga diharapkan bisa memperbaiki kualitas udara yang kini ada di level mengkhawatirkan.
Sebelumnya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari menyebut hasil uji emisi kendaraan akan menjadi syarat bayar pajak motor atau perpanjang STNK di Indonesia.
Kini, pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional. Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.
Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.
Bakal Diterapkan Nasional, Motor Surat Lengkap Tetap Tidak Bakal Bisa Perpanjang STNK Kalau Tidak Ada Bukti Ini
By Uje, Selasa, 19 September 2023 | 19:50 WIB
STNK, KTP dan BPKB asli gak bisa diperpanjang kalau tak ada dokumen yang satu ini (Facebook/Lentera Sentra)Langkah tersebut diambil sebagai upaya menekan produksi emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
Sehingga diharapkan bisa memperbaiki kualitas udara yang kini ada di level mengkhawatirkan.
Sebelumnya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari menyebut hasil uji emisi kendaraan akan menjadi syarat bayar pajak motor atau perpanjang STNK di Indonesia.
Kini, pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional. Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.
Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.
"Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).
Jadi, ini bisa menjadi perhatian bagi pemilik kendaraan agar segera melakukan uji emisi.
Sebab meski tidak ada razia, semua pemilik yang mangkir atau tidak lulus uji emisi tidak akan dapat memperpanjang STNK kedepannya.
Sabtu, 06 November 2021
mempermudah pengerjaan penggantia shaft main stand
mempermudah ppenggantian shaft main stand
Servis merupakan hal yang tidak bisa terlepas dari bisnis motor Honda. Setelah pembelian motor, maka konsumen wajib untuk merawat motor agar lebih nyaman digunakan.Tugas Mekanik :
Memastikan motor konsumen nyaman digunakan
Bekerja sesuai BPR (Buku Pedoman Reparasi)
Membuat Inovasi pelayanan servis
Menjaga kepuasan pelanggan.
Selasa, 16 Mei 2017
Cara Mudah Membuat Wireless Charging untuk Smartphone Jadul
Cara Mudah Membuat Wireless Charging untuk Smartphone Jadul
- 22 October 2016, 07:35
- by Wahyu Noor Hasan
Wireless charging sendiri sebenarnya adalah modul transmisi yang hadir dengan teknologi berbeda. Ada dua piranti utama untuk mendukung teknologi pengisian baterai nirkabel ini, seperti piranti pemancar dan penerima. Dan biasanya, Pasokan pemancar listrik untuk smartphone tersebut akan hadir dalam bentuk charger pad atau media platform. Sedangkan piranti penerima tertanam di smartphone.
Lalu bagaimana jika kedua teknologi ini tidak dihadirkan pada smartphone Anda yang tidak mendukung wireless charging? Tenang, meski kedua piranti ini tidak ada pada smartphone yang Anda miliki, namun hal itu bisa diakali agar tetap bisa merasakan manfaat wireless charging untuk smartphone Anda.
Pengguna Youtube AddyLogy memberikan panduan untuk bisa membuat wireless charging Anda. Dalam video unggahan di video sharing tersebut, terlihat cukup simpel dilakukan. Hanya Anda cukup menonton dengan lebih seksama saja, dan pastinya tidak melewati setiap langkah dalam video untuk mengurangi resiko kesalahan yang akan terjadi.
Sebelum mencoba praktik membuat wireless charging ini dan seperti yang terlihat dalam video yang diunggah sang akun. Anda harus terlebih dahulu menyiapkan peralatan yang disediakan, seperti halnya kabel USB, adaptor listrik/ charger, magnet, kertas alumunium, selotip, dan kawat kuningan penghantar listrik, selain itu jangan lupa alat pemotong kabel dan juga lem perekat.

Jika Anda sudah melewati bagian pengelupasan kabel, langkah selanjutnya adalah memisahkan bagian kabel berwarna tersebut. Seperti terlihat dalam video, Anda bisa memisahkan bagian kabel ground dengan kabel positif dan negatif. Buang kabel atau potong kabel ground yang biasanya berwarna hijau dan putih tersebut, pisahkan kabel yang berwarna merah dan hitam (+/-).
Langkah selanjutnya adalah mengelupas bagian dalam kabel berwarna merah dan hitam tersebut, untuk mengeluarkan kawat bagian kabel. Lakukan hal yang sama untuk ujung kabel yang akan dipasangkan pada smartphone (Jack Micro USB).
Bagian kawat kabel yang sudah terkelupas baik itu pada kabel Jack USB maupun jack Micro USB (merah dan hitam), bisa Anda bungkus dengan kertas alumunium tersebut hingga menutupi bagian yang terbuka. Setelah dibungkus dengan kertas, Anda bisa melanjutkannya dengan meililitkan bagian tersebut dengan kawat yang telah disediakan. Lakukan lilitan secukupnya yang dilanjutkan dengan penutupan selotip untuk kabel yang ujungnya adalah Jack USB.
Berbeda dengan kabel yang ujungnya adalah Jack Micro USB. Setelah Anda menutup lilitan kawat pada bagian kabel tersebut dengan selotip hitam, Anda bisa melanjutkannya dengan menambah lilitan kawat kembali untuk menutup bagian selotip tersebut.
Jika langkah pada kabel ini telah Anda lakukan benar dan tanpa terlewat sedikitpun. Anda bisa mengikuti proses selanjutnya, yakni memasangkan magnet pada bagian atas charger atau batok kepala charger. Pasangkan lem untuk memperkuatnya. Pemasangan magnet dimanfaatkan untuk meredam jumlah arus listrik yang keluar, sehingga tidak ada arus berlebih yang bisa membahayakan perangkat.
Jika proses tersebut sudah dilakukan, kini Anda bisa mencoba hasil praktik membuat wireless charging tersebut namun bisa melihat videonya di link ini. Selamat mencoba!
Cara Membaca Kode Bearing
Seringkali kita kesulitan untuk menentukan bearing yang akan kita pakai untuk mesin kita, berikut akan saya bagi tips untuk membaca kode bearing matrik.
Untuk memudahkan dalam pemilihan bearing,
maka produsen bearing membuat standar ukuran bearing melalui kode tertentu.
Berikut ini akan dibahas secara singkat mengenai kode yang terdapat pada
bearing.
Pada bearing biasanya tertera kode kombinasi antara angka dan huruf. misalnya
pada bearing SKF yang tertera kode 6201 RS/C3 MT47. Kode tersebut tidak sembarang
tulis, karena ditentukan menggunakan standar ISO.
Kode Angka
· Angka Pertama
Angka pertama adalah kode untuk jenis
bearing. Perlu diingat bahwa bila kode pertama adalah angka, berarti
satuan yang dipakai merupakan satuan metrik,
sedangkan bila menggunakan huruf, berarti menggunakan satuan non metrik (inchi).
Daftar arti kode pertama (jenis bearing):
· Angka Kedua
Angka kedua merupakan kode yang menunjukkan jenis dimensi bearing, yaitu diameter, tebal dan tinggi.
· Dua angka berikutnya, yaitu angka ketiga & ke-empat
Merupakan kode untuk ukuran diameter dalam bearing tersebut. jika kode-nya 00
maka diameternya 10 mm , 01 maka diameternya 12 mm , 02 maka diameternya 14 mm
, 03 maka diameternya 17 mm. Mulai 04 sampai seterusnya tinggal di kali dengan 5
mm. misalnya 04 = 20 mm, 05 = 25 mm. dan seterusnya
Berikut tabel untuk beberapa ukuran bearing berdasarkan kode angkanya (matrik)
Kode
|
d
|
D
|
l
|
Kode
|
d
|
D
|
l
|
|
Bearing
|
Bearing
|
|||||||
605
|
5
|
14
|
5
|
625
|
5
|
16
|
5
|
|
606
|
6
|
17
|
6
|
626
|
6
|
19
|
6
|
|
607
|
7
|
19
|
6
|
627
|
7
|
22
|
7
|
|
608
|
8
|
22
|
7
|
628
|
8
|
24
|
8
|
|
609
|
9
|
24
|
7
|
629
|
9
|
26
|
8
|
|
623
|
3
|
10
|
4
|
634
|
4
|
16
|
5
|
|
624
|
4
|
13
|
5
|
635
|
5
|
19
|
6
|
|
Kode
|
d
|
D
|
l
|
Kode
|
d
|
D
|
l
|
|
Bearing
|
Bearing
|
|||||||
6000
|
10
|
26
|
8
|
6200
|
10
|
30
|
9
|
|
6001
|
12
|
28
|
8
|
6201
|
12
|
32
|
10
|
|
6002
|
15
|
32
|
9
|
6202
|
15
|
35
|
11
|
|
6003
|
17
|
35
|
10
|
6203
|
17
|
40
|
12
|
|
6004
|
20
|
42
|
12
|
6204
|
20
|
47
|
14
|
|
6005
|
25
|
47
|
12
|
6205
|
25
|
52
|
15
|
|
6006
|
30
|
55
|
13
|
6206
|
30
|
62
|
16
|
|
6007
|
35
|
62
|
14
|
6207
|
35
|
72
|
17
|
|
6008
|
40
|
68
|
15
|
6208
|
40
|
80
|
18
|
|
6009
|
45
|
75
|
16
|
6209
|
45
|
85
|
19
|
|
6010
|
50
|
80
|
16
|
6210
|
50
|
90
|
20
|
|
D = diameter luar
|
||||||||
d=diameterDalam
|
||||||||
l = lebar
|
||||||||


